Suara.com - Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Hamdan Zoelva angkat bicara soal isu Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Hamdan menegaskan, jika pasangan AMIN menang Pilpres 2024, maka tidak langsung menghentikan pembangunan IKN. Melainkan akan mengkaji ulang program tersebut.
"Karena ibu kota itu undang-undang, jadi tidak mungkin undang-undang itu dibatalkan menggunakan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata Hamdan Zoelva ketika ditanya terkait isu IKN yang sedang digulirkan pada masa kampanye, Rabu (29/11/2023).
Menurut Hamdan Zoelva, Dewan Pakar Timnas AMIN, masih mengkaji dan akan mengevaluasi terkait pembangunan IKN. Namun ketika memang suara rakyat dan DPR menghendaki untuk dihentikan itu bisa dimungkinkan.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Kaji Ulang Undang-Undang IKN
"Tapi sekali lagi bukan berarti akan disetop (pembangunan IKN), sama sekali tidak," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Hamdan Zoelva mengatakan yang menjadi fokus dewan pakar yaitu terkait ketimpangan pembangunan, antara di Jawa dan di luar Jawa, serta Indonesia bagian barat dan timur, sehingga perlu ada pemerataan.
Untuk itu lanjut dia, Dewan Pakar Timnas AMIN akan menyiapkan program pengganti IKN, dengan meningkatkan 14 daerah di luar Jawa agar dapat berkembang.
"Jadi bukan hanya satu kota, tapi kami menyiapkan 14 daerah untuk dikembangkan," ujar dia.
Dewan Pakar Timnas AMIN menyepakati delapan rumusan yang sesuai visi misi, yaitu kemandirian pangan, akses pendidikan dan kesehatan, kesempatan kerja, pemerataan pembangunan, kualitas pembangunan, jaring pengaman sosial, komitmen anti korupsi, dan komitmen anti mafia.
Baca Juga: Anies soal IKN: Selama Sudah Jadi Undang-Undang, Maka Belum Ada Perubahan
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.