Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pemungutan suara di Hong Kong dan Makau karena pemerintah setempat belum memberikan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Sudah pasti (koordinasi dengan Kemenlu), hal tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dan kami aktif berkomunikasi dengan Dubes di Bejing dan yang jelas komunikasi hingga saat ini masih dibangun,” kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, ada tiga opsi metode pemungutan suara di luar negeri yaitu melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos. Saat ini, KPU tengah mengkaji opsi pos untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau.
“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” ujar Idham.
Baca Juga: Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara
Dia bilang, kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024
“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI,” imbuhnya.
Meski begitu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.
“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Baca Juga: Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!
Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.