Suara.com - Bawaslu RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi terkait kegagalan memenuhi target afirmasi keterwakilan calon anggota legislatif atau caleg perempuan sebanyak 30 persen.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," tambahnya.
Sebagai sanksi, Bawaslu memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Mahfud MD Wanti-wanti KPU Lebih Hati-hati: Sangat Mengagetkan
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU RI lambat dalam merepons Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.
Padahal, putusan MA sudah terbit sejak 29 Agustus 2023, tetapi KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalonan anggota legislatif.
"Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata anggota majelis pemeriksa Herwyn Malonda.
Langkah KPU ini dinilai, mengakibatkan partai politik tidak siap saat perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi target keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dengan begitu, pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI pada 3 November, ada 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.
Di sisi lain, Bawaslu juga menyoroti tindakan KPU RI yang justru mengajukan permintaan fatwa kepada MA yang meminta agar putusan MA itu baru diberlakukan pada Pemilu 2029.
"Terlapor seharusnya segera menentukan sikap terkait waktu pelaksanaan putusan MA apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya," ujar Herwyn.
"Menimbang ketidakjelasan sikap Terlapor pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Sikap terlapor menunjukkan pengingkaran keadilan perempuan sebagaimana adagium hukum, justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda sama saja dengan meningkari keadilan itu sendiri," lanjut dia.
Herwyn menyatakan, semua ketentuan di atas adalah bagian dari tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pencalonan anggota DPR.
"Maka majelis pemeriksa berpendapat tindkaan terlapor yang tidak menindaklanjuti Putusan MA 24/HUM/2023 dalam proses pencalonan merupakan pelanggaran administrasi pemilu ketentuan Pasal 460 (1) UU Pemilu," tutur dia.
Sekadar gambaran, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.