Dia melanjutkan, pada salah satu unggahannya, Jimbo menampilkan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang dia dapatkan.

Adapun data yang didapatkan oleh Jimbo berupa NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor Parpor, dan data pribadi lainnya. Data tersebut dijual dengan harga 74000 USD atau hampir Rp 1,2 miliar.
Bahkan, kata Pratama, salah satu unggahan Jimbo menampilkan halaman website KPU yang diduga berasal dari halaman dashboard pengguna.
“Dengan adanya tangkapan layar tersebut, maka kemungkinan besar Jimbo berhasil mendapatkan akses login dengan role admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id menggunakan metode phising, social engineering atau melalui malware, di mana dengan memiliki akses dari salah satu pengguna tersebut, Jimbo mengunduh data pemilih serta beberapa data lainnya,” kata Pratama dalam pernyataannya, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, jika Jimbo mampu meretas data pemilih dengan mengakses role admin KPU, hal itu akan berbahaya bagi pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, Jimbo berpotensi mampu melakukan rekayasa hasil rekapitulasi penghitungan suara.