Suara.com - Pemerintah China kekinian belum memberikan rekomendasi Indonesia, dalam hal ini KPU RI untuk mengadakan Pemilu dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Terkait itu, KPU RI berencana menerapkan metode pemungutan saura lewat jalur pos di China, yakni di Hongkong dan Macau.
“Waktu di Hongkong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPS LN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah China,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Idham menjelaskan kendala tersebut karena Hongkong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024.
Baca Juga: Miliarder Jack Ma Bangkrut, Kini Buka Bisnis Makanan Kemasan Olahan
“Izin dari Pemerintah China hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Idham, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini.
“PPLN Hongkong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Idham mengakui akan ada kendala yang potensinya surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hongkong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: 4 Drama China Ding Yuxi yang Tayang di iQIYI, Terbaru Love You Seven Times
“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.