Di sisi lain, ada 43,39 persen responden setuju dan menyatakan jika keputusan MKMK tersebut akan berakibat gagalnya Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sedangkan, responden yang tidak setuju sebesar 25,81 persen dan yang tidak jawab sebesar 30,81 persen.
"Tidak hanya itu, dampak dari keputusan MK Nomor 90 juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja MK yakni dari 76,94 persen pada Oktober 2023, menjadi 58,54 persen pada November 2023," katanya.
Begitu juga tren kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan sejak Juni 2023 sebesar 11,61 persen di November 2023 dari 64,68 persen menjadi 53,07 persen.
Selain itu, dampak keputusan MK No 90/PUU-XXI/2023 ini adalah ada 47,42 persen publik menyatakan setuju bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pascakeputusan MK melahirkan politik dinasti Presiden Jokowi, sementara yang tidak setuju hanya 28,15 persen.
"Publik juga percaya 66,77 persen adanya politik dinasti dan menganggap bahwa politik dinasti adalah hal yang tidak baik dalam sistem politik Indonesia."
"Kondisi inilah menurut publik dalam temuan survei adalah salah satu bentuk intervensi kekuasan atau penguasa terhadap penyelenggara hukum di Indonesia," katanya.