Rapor Merah Jokowi di Akhir Masa Jabatan, Makin Parah Gegara Putusan Kontroversi MK

Selasa, 28 November 2023 | 21:07 WIB
Rapor Merah Jokowi di Akhir Masa Jabatan, Makin Parah Gegara Putusan Kontroversi MK
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo. [ANTARA/Rangga Pandu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga survei Indopol merilis soal tanggapan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi dan jajarannya di akhir masa jabatan. Hasilnya, Jokowi mendapatkan rapor merah dari survei tersebut.

Direktur Eksekutif Indopol Survei, Ratno Sulistyanto menyebut turunnya persepsi publik terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi tampak dalam sejumlah indikator.

Salah satunya pemberantasan korupsi yang turun hingga 7,2 persen sejak Juni 2023 dari 60,48 persen menjadi 53,3 persen.

"Begitu pula dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang juga mengalami tren menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29 persen dari 74,11 persen menjadi 67,82 persen," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Survei SPIN, Tren Voters Memilih Prabowo dan Anies Naik Tipis-tipis, Ganjar Turun Banyak

Selain itu, kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin pada November 2023 juga mengalami penurunan terutama di bidang pembukaan lapangan kerja hanya 49,76 persen serta penanganan pengangguran dan kemiskinan 49,44 persen.

Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah setelah pelanggaran berat yang dilakukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hingga dijatuhkan vonis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Dugaan pelanggaran etik Ketua Hakim MK Anwar Usman terkait putusan syarat pendaftaran capres-cawapres memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggara hukum di Indonesia,” katanya.

Menurut Ratno, berdasarkan hasil survei sekitar 62,1 persen publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, menyatakan tidak setuju sebesar 51.45 persen dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19.92 persen.

Publik disebutnya tidak setuju karena keputusan MK tersebut penuh dengan unsur politis dan memberikan karpet merah kepada anak presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres.

Baca Juga: Survei Terbaru LSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Dari 2 Pasangan Lain

"Keputusan MK tersebut menciderai rasa keadilan hukum di Indonesia, dan tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktik nepotisme mengingat Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi," ucapnya.

Di sisi lain, ada 43,39 persen responden setuju dan menyatakan jika keputusan MKMK tersebut akan berakibat gagalnya Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sedangkan, responden yang tidak setuju sebesar 25,81 persen dan yang tidak jawab sebesar 30,81 persen.

"Tidak hanya itu, dampak dari keputusan MK Nomor 90 juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja MK yakni dari 76,94 persen pada Oktober 2023, menjadi 58,54 persen pada November 2023," katanya.

Begitu juga tren kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan sejak Juni 2023 sebesar 11,61 persen di November 2023 dari 64,68 persen menjadi 53,07 persen.

Selain itu, dampak keputusan MK No 90/PUU-XXI/2023 ini adalah ada 47,42 persen publik menyatakan setuju bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pascakeputusan MK melahirkan politik dinasti Presiden Jokowi, sementara yang tidak setuju hanya 28,15 persen.

"Publik juga percaya 66,77 persen adanya politik dinasti dan menganggap bahwa politik dinasti adalah hal yang tidak baik dalam sistem politik Indonesia."

"Kondisi inilah menurut publik dalam temuan survei adalah salah satu bentuk intervensi kekuasan atau penguasa terhadap penyelenggara hukum di Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI