Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut ada 11 Gelanggang Olahraga atau GOR yang tidak bisa dipakai pada masa Pemilu. Padahal, fasilitas itu telah disediakan Pemprov DKI untuk keperluan menyimpan logistik Pemilu.
Masalah ini pun diadukan KPU DKI kepada DPRD DKI dalam rapat kerja Komisi A, Selasa (28/11/2023).
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, sebenarnya Pemprov telah meminjamkan semua GOR di setiap kecamatan. Namun, dari seluruh fasilitas itu, 12 di antaranya tak bisa dipakai.
11 dari 12 GOR yang tak bisa dipakai itu sedang dalam revitalisasi. Lalu, satu GOR lainnya disebut tidak layak untuk dipergunakan.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Anies Baswedan Orasi Politik di GOR Ciracas
"Kesediaan tempat rekapitulasi dan tempat penyimpanan kotak suara di kecamatan ini yang sedang kami bahas terus dengan Pemprov. Kami sudah berkoordinasi dengan Aspem (Asisten Pemerintahan Setda DKI), tapi masih ada 12 tempat yang memerlukan perhatian kita," ujar Nelvia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Diketahui, KPU kabupaten/kota di Jakarta telah menerima logistik tahap 1 yang berisi kotak suara, bilik suara, dan segel plastik untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS). Seharusnya, logistik ini diserahkan di tiap kecamatan pada 1 Desember 2023.
Karena itu, ia menyayangkan Pemprov yang masih melakukan revitalisasi pada GOR lantaran mengakibatkan gangguan pada proses Pemilu. Apalagi, pemerintah daerah, sesuai Undang-undang memang wajib menyediakan fasilitas lokasi penyimpanan logistik kepemiluan untuk digunakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama tahapan pemilu.
"GOR ini direvitalisasi di tahun pemilu. Menurut kami seharusnya kalau perencanaannya matang, tidak direvitalisasi di tahun pemilu karena itu seharusnya bisa kita gunakan sebagai tempat rekapitulasi," ucap Nelvia.
Lebih lanjut, Nelvia menyebut pihaknya masih berupaya meminta Pemprov mencarikan lokasi lain untuk alternatif pengganti 12 GOR itu sebagai tempat penyimpanan logistik Pemilu. Terdapat beberapa lokasi yang ditawarkan, seperti aula gedung pemerintah hingga bangunan bekas sekolah.
Baca Juga: KPU RI Pastikan Tak Ada WNA di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Tolong Cermati!
Meski demikian, dua kecamatan, yakni Mampang dan Kebayoran Lama belum menemui solusi alternatif tempat logistik dan rekapitulasi pemilu.
Oleh karena itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berharap DPRD DKI Jakarta untuk bisa mendorong Pemprov DKI menyelesaikan permasalahan ini demi kelancaran pelaksanaan kontestasi Pemilu di Jakarta.
"Kami mohon koordinasi, kerja samanya dengan pimpinan dewan untuk bisa dibantu mengenai tempat rekapitulasi," pungkas Wahyu.