Pengacara Denny Indrayana - Uceng: Tak Boleh Ada yang Diuntungkan dari Putusan Sarat Kepentingan MK!

Selasa, 28 November 2023 | 13:45 WIB
Pengacara Denny Indrayana - Uceng: Tak Boleh Ada yang Diuntungkan dari Putusan Sarat Kepentingan MK!
Pengacara Denny Indrayana - Uceng: Tak Boleh Ada yang Diuntungkan dari Putusan Sarat Kepentingan MK! [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI