Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum mereka, Muhammad Raziv Barokah menjelaskan bahwa prinsipal mempersoalkan keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan pada perkara 90.
“Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90//PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” kata Raziv di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Terlebih, lanjut dia, putusan 90 jelas-jelas menjadi dasar bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Raziv menilai Anwar seharusnya mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan pencalonan keponakannya sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Gibran Tak Kunjung Ajukan Cuti, Pilih Sibuk Urusi Piala Dunia U-17
“Ketika yang mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” tegas Raziv.
Jika Anwar mengundurkan diri dari perkara 90, Raziv menilai hasil putusannya juga akan berubah karena ada perubahan komposisi hakim. Dengan adanya Anwar Usman, komposisi hakim pada putusan 90 ialah 5 hakim setuju dan 4 hakim lainnya menolak, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jika Anwar tak terlibat, putusan MK akan menolak gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden dan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres .
“Apabila yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka komposisi hakim yang tadinya 5-4 berubah menjadi 4-4 dan ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada undnag-undang MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil daripada putusan akan melihat daripada di mana posisi wakil ketua saat itu karena saat itu posisi wakil ketua yang mulia Saldi Isra menolak,” tutur Raziv.
“Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respons yang sangat dinamis dari publik,” tandasnya.
Baca Juga: Kampanye Resmi Dimulai, TPN Ganjar-Mahfud: Genderang Perang Sudah Ditabuh, Saatnya Kerahkan Kekuatan
Putusan 90/PUU-XXI/2023
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.