Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Selasa, 28 November 2023 | 12:08 WIB
Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres
Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum mereka, Muhammad Raziv Barokah menjelaskan bahwa prinsipal mempersoalkan keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan pada perkara 90.

“Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai  dalam Putusan 90//PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” kata Raziv di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Terlebih, lanjut dia, putusan 90 jelas-jelas menjadi dasar bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Raziv menilai Anwar seharusnya mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan pencalonan keponakannya sebagai calon wakil presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Ketika yang mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” tegas Raziv.

Jika Anwar mengundurkan diri dari perkara 90, Raziv menilai hasil putusannya juga akan berubah karena ada perubahan komposisi hakim. Dengan adanya Anwar Usman, komposisi hakim pada putusan 90 ialah 5 hakim setuju dan 4 hakim lainnya menolak, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jika Anwar tak terlibat, putusan MK akan menolak gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden dan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres . 

Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)
Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)

“Apabila yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka komposisi hakim yang tadinya 5-4 berubah menjadi 4-4 dan ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada undnag-undang MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil daripada  putusan akan melihat daripada di mana posisi wakil ketua saat itu karena saat itu posisi wakil ketua yang mulia Saldi Isra menolak,” tutur Raziv.

“Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respons yang sangat dinamis dari publik,” tandasnya. 

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Gibran Tak Kunjung Ajukan Cuti, Pilih Sibuk Urusi Piala Dunia U-17

Putusan 90/PUU-XXI/2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI