"Misalnya hari Kamis kampanye, tujuh hari sebelumnya sudah mengajukan. Tafsirnya ketika melakukan kampanye, jadi bukan di tahapan kampanyenya," katanya.
Sedangkan ketentuan untuk kepala daerah dibatasi cuti satu hari dalam kurun waktu satu minggu di hari kerja.
"Jadi kalau dia ambilnya di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat itu dia harus cuti. Kalau Sabtu-Minggu dia nggak perlu cuti. Jadi hari kerja satu minggu sekali," katanya. (Sumber: Antara)