Suara.com - Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan ASN dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber diskusi di acara Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa bertajuk "Memastikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, Adil, Langsung, Umum, dan Rahasia" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Togap dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak tanpa berkoordinasi dengan pengurus partai politik.
Mendengar hal itu, ribuan organ relawan pendukung Ganjar-Mahfud pun bersorak keras. Mereka, kompak bersorak meluapkan kekecewaannya.
“Huuuuuuuuu,” demikian sorakan relawan.
Diketahui, belum lama ini terjadi peristiwa pencopotan baliho dan spandukung Ganjar-Mahfud yang terjadi di Bali, Sumatera Utara dan beberapa daerah lainnya.
"Pertama, penjabat dan kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, bendera peserta pemilu baik DPR, DPRD, DPD, tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," tutur Togap.
Togap juga mengingatkan, bahwa ASN dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu, dengan simbol maupun gerakan yang menunjukan keberpihakan.
"Kemudian, menjadi pembicara ataupun narasumber dalam pertemuan partai politik," ujarnya.
Baca Juga: Lho! Prabowo-Gibran Malah Pilih Masuk Kantor di Hari Pertama Kampanye, Kenapa?
"Dilarang memasang spanduk maupun baliho yang menunjukkan keberpihakan kepada paslon tertentu. Dilarang hadir dalam acara deklarasi dan konsolidasi dan sejenisnya dengan atribus peserta pemilu," sambungnya.