Suara.com - Calon Presiden Anies Baswedan mengkritik kondisi Indonesia saat ini yang carut marut. Hukum di negeri ini dikangkangi oleh penguasa.
“Kami menginginkan agar ke depan negeri ini diatur dengan mengedepankan etika, kekuasaan diatur dengan hukum, bukan hukum diatur oleh penguasa,” kata Anies di Senayan Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).
Capres nomor urut 1 itu menuturkan, para pendiri bangsa bisa saja mencari untung pribadi dan keluarga, namun mereka tidak melakukannya. Hal itu lantaran pendiri bangsa mementingkan rakyat bukan satu golongan.
“Justru mereka membangun sebuah negeri yang memungkinkan siapa saja bisa jadi apa saja, asal kerja keras, asal jujur, asal berintegritas. Mari kita kembalikan spirit republik ini pada spiriit pendiri republik,” ujar Anies.
Baca Juga: Timnas Amin Sindir Prabowo dan Ganjar yang Tak Hadir Diskusi Walhi: Miskin Gagasan!
Anies menyebut Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka segala hal diatur oleh hukum.
“Negeri ini adalah negara hukum, maka penguasa diatur oleh hukum. Kalau ini, menjadi negara kekuasaan maka penguasa yang mengatur hukum, menggonta-ganti hukum demi kepentingan penguasa,” tutupnya.
Putusan MK Muluskan Jalan Gibran
Seperti diketahui, MK memang memutuskan tidak berubah batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres pada Senin (16/10). Namun memperbolehkan calon yang sudah pernah memimpin suatu daerah atas hasil Pemilu, diperbolehkan ikut berkompetisi.
Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsai Birru. Ia mengaku mengagumi sosok Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
Baca Juga: Alasan Anies Baswedan dan PKS Tolak Proyek IKN Nusantara, Minta Jakarta Tetap Ibukota
Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Beberapa hari setelah itu, Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran direncanakan akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10).