Suara.com - Dua calon wakil calon presiden, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat pantun ajakan memilih saat pengambilan nomor urut di KPU RI. Namun laporan itu dianggap tidak serius.
Hal itu lantaran kedua pelapor yang melaporkan kedua Cawapres itu justru tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada Jumat (24/11/2023).
“Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta Minggu (26/11/2023).
“Karena sudah ada putusan yang sudah ditetapkan karena begitu sudah sidang tetap ada keputusan terbukti atau tidak,” sambungnya.
Bagja melihat pelaporan terhadap Mahfud dan Muhaimin ini bakal tetap dilanjutkan meski pelapor dianggap tidak serius.
“Pasti itu lanjut, lanjut putusan. Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan. Karena sudah diregistrasi,” bebernya.
Saat disinggung apakah Bawaslu akan memanggil Muhaimin dan Mahfud MD? Hal itu bisa saja dilakukan, tetapi disesuaikan dengan kesiapan mereka.
“Kita lihat saja, kami menghargai kesiapan beliau dan kesiapan siapa pun juga yang akan dipanggil, tapi kami yakinkan bahwa kami akan memutus sesuai aturan yang berlaku. Jika kemudian tidak ada urgensinya memangil beliau, tidak kami akan (panggil),” imbuhnya.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu buntut pantunnya yang mengajak masyarakat agar memilih mereka saat pengambilan nomor undian penetapan Capres-Cawapres.
Baca Juga: Cak Imin Klaim Siap Diperiksa Bawaslu soal Pantun Ajak Nyoblos di KPU
Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, yang mengatur masa kampanye baru dilaksanakan 15 hari setelah penetapan nomor undian.
Diketahui, orang yang melaporkan Muhaimin Iskandar dilaporkan bernama Rahmansyah. Sementara orang yang melaporkan Mahfud MD, bernama Maydila Ramadani.