Dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024. (Antara)
Pejabat Negara yang Jadi Capres-cawapres hingga Tim Sukses Harusnya Mundur, Pengamat: Hindari Konflik Kepentingan
Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 26 November 2023 | 01:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
24 April 2025 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB