Suara.com - Meski pejabat negara yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) hingga masuk dalam jajaran tim pemenangan diizinkan tidak mengundurkan diri dari jabatannya, namun hal tersebut berpotensi akan menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan konflik kepentingan, Pengamat kebijakan publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mendesak agar mereka tersebut mundur dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk jaga netralitas ASN, meski regulasi-nya tidak diwajibkan mundur.
"Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus potensial untuk pemanfaatan jabatan dan fasilitas jabatannya berpeluang sebagai alat kampanye, sehingga sebaiknya mereka mundur," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Masih Proses Finalisasi, KPU Pastikan Kisi-kisi Tema Debat Capres-cawapres Seputaran RPJMN
Hermanto mengemukakan, bila tetap menjabat, kemungkinan bakal memengaruhi netralitas ASN dan bawahannya akan sangat jelas.
"Para pejabat negara itu tentu akan mempengaruhi netralitas ASN dan bawahannya, sehingga sebaiknya mereka juga berani dan etika-nya mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.
Ia kemudian mereview regulasi aturan UU Pemilu dan putusan MK atas UU Pemilu yangsecara tegas menjelaskan bahwa pejabat negara menteri, gubernur, wali kota, legislator tidak harus mengundurkan diri mencalonkan capres-cawapres.
Namun ia kembali menegaskan bahwa secara etika dan moral sebaiknya mundur.
"Dengan tidak mengundurkan diri, hal itu mengindikasi ketidakseriusan dan bisa ditafsirkan sebagai bentuk sikap tamak akan jabatan," ujarnya.
Baca Juga: Anies akan Bawa Indonesia Menjadi Negara Inklusif: Agar Negeri Ini Tidak Menjadi Negara Gagal
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023 yang menyebutkan bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024. (Antara)