Dilaporkan ke DKPP Imbas Terima Pendaftaran Gibran, KPU Belum Terima Dokumen Pelaporan

Sabtu, 25 November 2023 | 20:00 WIB
Dilaporkan ke DKPP Imbas Terima Pendaftaran Gibran, KPU Belum Terima Dokumen Pelaporan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Firmansyah, tujuh komisioner KPU melanggar kode etik karena mengesahkan pendaftaran Gibran menggunakan PKPU lama.

"Salah satu paslon mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang direvisi tanggal 3 November," ujar Firmansyah.

Tindakan KPU RI mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu.

Dalam upaya melaporkan KPU ke DKPP, Firmansyah membawa sejumlah barang bukti berupa keputusan KPU yang menetapkan pencalonan Gibran dan sejumlah kliping pemberitaan media massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI