Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku belum menerima dokumen laporan dari pihak yang mengadukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Saya belum dapat laporannya. Biasanya saya dapat karena saya divisi hukum," kata Afif yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU saat ditemui Suara.com di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
"Biasanya, yang diadukan selalu dapat (dokumen laporan) dan menyiapkan jawaban," tambah dia.
Baca Juga: Masih Proses Finalisasi, KPU Pastikan Kisi-kisi Tema Debat Capres-cawapres Seputaran RPJMN
Sebelumnya, semua komisioner KPU dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etika karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Laporan tersebut diajukan oleh perempuan paruh baya asal Depok bernama Rumondang dan warga Bekasi bernama Nuri. Keduanya didampingi oleh advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi Firmansyah.
"Jadi, dua emak-emak ini melihat bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU," kata Firmansyah di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Polemik Gibran
Dia menjelaskan pendaftaran Gibran menjadi polemik lantaran saat itu, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden masih mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres ataupun cawapres adalah berusia 40 tahun sementara Gibran masih berusia 36 tahun.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai Gagal Digelar di GBK, Jadinya di Depan Kantor KPU
Setelah menerima pendaftaran Gibran, lanjut Firmansyah, PKPU baru direvisi dan ditetapkan pada 3 November 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Firmansyah, tujuh komisioner KPU melanggar kode etik karena mengesahkan pendaftaran Gibran menggunakan PKPU lama.
"Salah satu paslon mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang direvisi tanggal 3 November," ujar Firmansyah.
Tindakan KPU RI mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu.
Dalam upaya melaporkan KPU ke DKPP, Firmansyah membawa sejumlah barang bukti berupa keputusan KPU yang menetapkan pencalonan Gibran dan sejumlah kliping pemberitaan media massa.