Suara.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pihaknya saat ini telah menelusuri kasus Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dengan tegas, Bagja mengingatkan kepala dan perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kepala desa, aparatur desa itu dilarang ikut tim kampanye atau dilibatkan dalam tim kampanye. Jika ketahuan, maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu. Jadi, saya minta berhati-hati kepada kepala desa dan aparatur desa," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Dia mengaku pihaknya menerima beberapa laporan berihal peristiwa silaturahmi nasional Desa Bersatu pada Minggu (19/11) lalu. Hingga saat ini, Bagja mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.
Baca Juga: Gibran Jadi Panglima Pemenangan di Jateng untuk Gaet Basis Suara Jokowi
"Kami kan lagi penelusuran, yang kasus APDESI itu, lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," ujar Bagja.
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Beri Jalan Mulus Buat Prabowo, Gibran dan Mahfud MD Lewat Aturan Baru Ini