Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam pembentasan korupsi.
Awalnya, Anies berbicara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Anies mengatakan, jika terpilih menjadi presiden maka ia meminta para pejabat termasuk pejabat di lembaga independen seperti KPK untuk menandatangani surat pengunduran diri apabila terbukti melanggar etika.
"Maka sebelum dilantik menjadi presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," ujar Anies di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Sebab Anies menilai, melakukan pelanggaran etik lebih fatal daripada pelanggaran hukum.
"Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," jelas Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian berbicara terkait tiga penyebab terjadinya korupsi yakni karena kebutuhan, keserakahan dan sistem yang buruk.
Sejauh ini, kata Anies, KPK kebanyakan menangani kasus korupsi karena faktor keserakahan. Oleh sebab itu ia mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diketok.
"Hukuman memiskinkan, perampasan aset harus segera ditetapkan," ujar Anies.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Lebih lanjut, Anies menerangkan bahwa koruptor paling takut jika dimiskinkan.