Ganjar Sentil Firli Bahuri dan Eddy Hiarej yang Tersandung Kasus Korupsi: Aturan Sudah Jelas, Mundur

Jum'at, 24 November 2023 | 15:37 WIB
Ganjar Sentil Firli Bahuri dan Eddy Hiarej yang Tersandung Kasus Korupsi: Aturan Sudah Jelas, Mundur
Capres Ganjar Pranowo saat hadir sebagai narasumber di acara diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej disoroti calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, seharusnya pejabat publik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi kasus korupsi wajib hukumnya mengundurkan diri.

"Sebenarnya aturan sudah jelas kok kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar saat mengisi agenda diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Awalnya, Ganjar ditanyai mengenai status Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi pemerasan. Selain itu, juga Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap gratifikasi.

Lalu pembawa acara dalam diskusi itu menyinggung baik Firli maupun Eddy yang hingga kini belum mengundurkan diri dari jabatannya sesuai harapan Ganjar.

Ganjar menimpali bahwa status dua pejabat publik tersebut kini berada di tangan Presiden Jokowi. Ia pun meyakini tak lama lagi, Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan.

"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden," tuturnya.

"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," sambungnya.

Firli Tersangka

Baca Juga: Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan

Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI