Suara.com - Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Cak Imin dilaporkan karena membacakan pantun yang terkesan mengajak nyoblos saat pengambilan nomor urut Pilpres 2024 di KPU beberapa waktu lalu.
"Oh iyalah, pasti (siap diperiksa Bawaslu)," kata Cak Imin kepada wartawan ditemui di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandar, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Cak Imin mengklaim sampai sekarang ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
"Nanti kami tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," ujarnya.
Kasus Pantun Cak Imin
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil perihal dugaan pelanggaran pemilu dalam pantun yang disampaikan cawapres, Cak Imin dan Mahfud MD saat acara pengundian nomor urut di KPU.
Dia memastikan saat ini peristiwa tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu dan sudah ada laporan dugaan pelanggaran karena pantun tersebut dianggap mengandung unsur ajakan memilih dan disampaikan sebelum masa kampanye.
“Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak, itu menjadi masalah,” kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU
Namun, Bagja belum memastikan waktu pemanggilan Imin dan Mahfud dalam perkara ini lantaran pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini.