Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang mengkaji soal dugaan deklarasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Ini masih dalam proses kajian dan sudah kami teruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran informasi terhadap kejadian di silaturahmi,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
“Nanti kita lihat Bawaslu DKI ya, DKI yang akan memanggil,” tambah dia.
Selain itu, Bagja menjelaskan hal tersebut ditangani oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lantaran pantia pengawas yang berada di acara perangkat desa kala itu merupakan panitia pengawas kecamatan dan kabupaten setempat sehingga laporan dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta.
“Panwas di lapangan itu teman-teman panwascam dan kabupaten yang ada di lapangan saat itu, yang ada di GBK saat itu,” ujar Bagja.
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Baca Juga: Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran
Bantahan Kubu Prabowo