Sedang Direview, Anies Sebut Terima Pakta Integritas Dari Kelompok Selain Ijtima Ulama PA 212

Rabu, 22 November 2023 | 09:37 WIB
Sedang Direview, Anies Sebut Terima Pakta Integritas Dari Kelompok Selain Ijtima Ulama PA 212
Capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku masih membahas 13 poin pakta integritas yang diajukan oleh kelompok Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 di forum Ijtima Ulama 2023 pada Sabtu (19/11/2023) lalu.

"Mengenai pakta integritas, kami sedang review. Nanti akan kami bahas sama-sama," ujar Anies kepada wartawan di Rumah Perubahan Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/11/2023).

Tak hanya dari kelompok PA 212, Anies mengaku juga disodorkan pakta integritas dari kelompok lain. Menurutnya, yang paling penting, pakta integritas itu harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Pada prinsipnya melakukan kegiatan pakta integritas itu dengan banyak pihak bukan hanya satu seperti ini. Ada banyak sekali yang kita nantinya akan mendapatkan pakta integritas dan semuanya harus mengedepankan kepentingan publik," tutur Anies.

Dia berpandangan, belakangan banyak pihak yang mengajukan pakta integritas lantaran tak ingin janji yang sudah disampaikan tidak ditepati di kemudian hari.

"Karena mereka tak kepengin janjinya tak tertunaikan karena ada pengalaman-pengalaman terkait dengan janji yang dalam pelaksanaannya tidak terlaksana," ujar dia.

Berikut 13 poin yang diajukan dalam pakta integritas Ijtima Ulama 2023:

1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekularisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.

Baca Juga: NasDem Ogah Ikut-ikutan Merasa 'Ditekan Penguasa' Seperti PDIP, Pengamat: Itu Sudah Benar

3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI