Suara.com - Perwakilan Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) Muhammad Mu’alimin melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berpose tiga jari bersama pilot Garuda Indonesia di kokpit pesawat.
Mu’alimin menyoroti waktu Mahfud mengunggah foto tersebut pada 16 November 2023 atau sebelum masa kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November 2023.
"Kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye, karena dia mengajak dua pilot Garuda berpose menggunakan tiga jari yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri yang dia nomor urut cawapres 3," kata Mu’alimin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, dia juga menyoroti Garuda Indonesia yang merupakan bagian dari Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) sehingga harus bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Pilot Garuda yang kita tahu itu adalah BUMN dan BUMN itu adalah perusahaan yang bagian dari milik negara, atau negara memiliki andil saham di situ sedangkan uang atau kekayaan negara itu kan milik semua rakyat Indonesia," katana.
"Menurut kamI, tidak amanah gitu karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat Indonesia tapi dia sendiri memihak ke salah satu kubu golongan atau partai tertentu dan itu dibuktikan dengan tiga jari yang sedang dia pose di dalam kokpit itu," tambahnya.
Mu’alimin menjelaskan Mahfud MD diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 1 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu untuk bisa bersikap tegas dalam menangani kasusini dan memberikan sanksi kepada calon wakil presiden terlapor.
Sebelumnya diberitakan, pilot maskapai Garuda Indonesia harus menjalani klarifikasi buntut pose tiga jari bersama Mahfud MD.
Baca Juga: 4 Fakta Salam Tiga Jari Ganjar, Disebut Mirip Nazi hingga Hunger Games
Pose dengan menunjukan tanda tiga jari mengarah pada nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.