Keras! Eks Bawaslu Sebut KPU Kini Lembek Bahkan Bak Petugas Partai

Selasa, 21 November 2023 | 16:10 WIB
Keras! Eks Bawaslu Sebut KPU Kini Lembek Bahkan Bak Petugas Partai
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2008-2012, Wahidah Suaib di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2008-2012, Wahidah Suaib menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja seperti petugas partai politik.

Sebab, dia menilai KPU tidak punya komitmen dalam memastikan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami," kata Wahidah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Wahidah menegaskan pemberlakuan kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif tidak baru saja diterapkan, tetapi sudah sejak Undang-Undang 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan.

Baca Juga: Poliparty: Bahas Visi-Misi Capres-Cawapres, Bareng Gen Z dan Millenials

"Berarti telah 20 tahun berlaku ya dan dulu itu kalimatnya 'memerhatikan', sekarang kalimatnya 'memuat', berarti lebih kuat," ujar Wahidah.

Dia menilai, KPU di periode-periode sebelumnya telah tegas dalam mematuhi aturan itu. Harusnya, lanjut dua, KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari kali ini jauh lebih mudah dalam menerapkan keterwakilan perempuan 30 persen ini.

Menurut Wahidah, KPU tidak bisa dimaafkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan kecil dalam persoalan ini. KPU dianggap harus dikoreksi dan perlu diberikan sanksi tegas.

"KPU periode ini mestinya kan lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen itu tapi ternyata ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya," tandas Wahidah.

Sekadar gambaran, Wahidah turut melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca Juga: ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI