KPU Tak Siap Jalani Sidang Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Eks Komisioner Angkat Bicara

Selasa, 21 November 2023 | 15:47 WIB
KPU Tak Siap Jalani Sidang Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Eks Komisioner Angkat Bicara
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU yang tidak siap memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggara adminitrasi berkenaan dengan keterwakilan calon anggota legislatif perempuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berdampak terhadap logistik pemilu.

“Ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik,” kata Hadar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, semua komisioner KPU absen dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tentang keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif dengan agenda mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor.

Para komisioner KPU saat ini diketahui sedang berada di luar negeri untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Untuk itu, KPU meminta penjadwalan ulang agar sidang menyampaikan jawabannya ditunda menjadi Kamis (23/11/2023).

Menanggapi itu, Hadar Nafis Gumay selaku pelapor dalam perkara ini mengaku kecewa karena KPU tidak siap memberikan jawaban atas laporannya.

“Kami kecewa, seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” ujar Hadar.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Hadar melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.

Baca Juga: 150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI