Keputusan KPU itu dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.