Suara.com - Ketujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kompak absen di sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tentang keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif alias caleg. Sidang yang beragendakan mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor digelar di Bawaslu RI, Jakarta, hari ini.
Absennya para komisioner KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari sedang berada di luar negeri untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Untuk itu, KPU meminta penjadwalan ulang agar sidang menyampaikan jawabannya ditunda menjadi Kamis (23/11/2023).
Menanggapi itu, Hadar Nafis Gumay selaku pelapor mengaku kecewa karena KPU tidak siap memberikan jawaban atas laporannya.
Baca Juga: Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana
“Kami kecewa, seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” kata Hadar di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Meski begitu, Hadar mengaku tetap menyetujui agar sidang kembali digelar pada Kamis pekan ini dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai terlapor.
“Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat,” ujar mantan komisioner KPU itu.
Dia menilai penanganan perkara ini akan berdampak pada pengadaan logisik, khususnya surat suara sehingga sidang penanganan perkara ini dirasa mesti dilakukan secara cepat.
“Kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita juga. Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu,” tandas Hadar.
Baca Juga: Bawaslu Belum Dapat Bukti Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jember
Diketahui, Hadar melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR.
Keputusan KPU itu dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.