Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Selasa, 21 November 2023 | 01:00 WIB
Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana
Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kepala dan perangkat desa tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut merespons kemungkinan sejumlah organisasi perangkkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Bila nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, lanjut dia, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu, yakni pidana dan peserta Pemilu 2024 yang didukung juga berpotensi didiskualifikasi.

Baca Juga: Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tutur Bagja.

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa.

Dalam acara itu, mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Baca Juga: Gerakan Desa Bersatu Muncul di Gerbong Prabowo-Gibran, Padahal Dulu Sempat Dukung Anies-Muhaimin

Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI