Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan alasan semua komisioner KPU absen dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Idham, semua komisioner KPU hari ini melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Semua Komisioner memberikan materi Bimtek PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) untuk kawasan, sama halnya dengan apa yang saya sedang lakukan di Hong Kong," kata Idham kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan, perjalanan bimbingan teknis (bimtek) ini tidak hanya dilakukan oleh dirinya di Hongkong, tetapi juga daerah lainnya oleh komisioner yang lain.
"Ada yang ke Australia, Timur Tengah, dan Eropa," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan bimtek ini penting karena tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanaan secara simultan dan pada setiap tahapan tersebut, terdapat banyak kegiatan teknis yang harus diselenggarakan.
Selain memberikan Bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25 - 28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN.
Masih menurutnya, Bimtek PPLN perlu didahulukan karena pemberian suaranya lebih dahulu yaitu dimulai dari 30 hari sebelum pemungutan suara di dalam negeri.
“Di luar negeri, selain KPU menyediakan pelayanan pemberian suara di TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) yang waktunya lebih awal dari dalam negeri (14 Februari 2024), KPU juga harus menyediakan pelayanan pemberian suara melalui pos dan kotak suara keliling. Itulah yang dinamakan early voting,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyindir absennya semua komisioner KPU dalam RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/11/2023).
Awalnya, Doli sebagai pimpinan rapat menyinggung pada saat DPR bersama Penyelenggara Pemilu membahas adanya permohonan konsultasi, semua pihak yang berkaitan lengkap hadir.
Namun, hari ini tak ada satu pun perwakilan KPU yang hadir. Pihak KPU hanya mengirim surat permintaan penundaan rapat diberikan kepada DPR pada Minggu kemarin.
"Tapi hari ini, dari KPU tidak ada satupun yang hadir. Jadi kami baru menerima surat, terimanya surat permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli.
Padahal, menurutnya, kehadiran KPU dalam rapat sangat penting lantaran membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia pun menyindir KPU RI yang kekinian justru komisioner hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) pergi semua ke luar negeri.
"Saya nggak tahu ya gimana tata cara pengelolaan kantor gitu. Bisa tidak ada satupun komisioner, termasuk sekjennya itu nggak ada di dalam negeri. Kami aja disini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil, ya terpaksa harus ada yang datang satupun gitu. Saya nggak tahu ini harus perlu dilaporkan atau gimana sama DKPP ini," tuturnya.
"Terus yang ngurusin kantor di sini siapa gitu? Siapa penanggung jawabnya? Padahal, mereka ngirim surat permohonan sifatnya penting," sambungnya.
Selama ini, kata dia, DPR RI lewat Komisi II sangat komit terhadap adanya surat permintaan konsultasi dari penyelenggara Pemilu, dan tak pernah melakukan penundaan agenda.
Untuk itu, kata dia, adanya kasus tersebut harus menjadi catatan. Terutama bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apakah perlakuan KPU RI tersebut termasuk pelanggaran etik atau tidak.