Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil

Senin, 20 November 2023 | 19:55 WIB
Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil
Tiga Capres dan Cawapres saat menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil perihal dugaan pelanggaran pemilu dalam pantun yang disampaikan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia memastikan saat ini peristiwa tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu dan sudah ada laporan dugaan pelanggaran karena pantun tersebut dianggap mengandung unsur ajakan memilih dan disampaikan sebelum masa kampanye.

“Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak, itu menjadi masalah,” kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Namun, Bagja belum memastikan waktu pemanggilan Imin dan Mahfud dalam perkara ini lantaran pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini.

Baca Juga: Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

“Syarat formil materiil memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, dia menyebut pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil tersebut membutuhkan waktu selama tujuh hari. Dia memastikan pantun yang disampaikan Imin dan Mahfud berpotensi menjadi pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana.

“Yang jelas itu bukan pidana karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kami lihat dari kajian yang ada,” tutur Bagja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mennyoroti pantun yang disampaikan para calon wakil presiden dalam acara pengundian nomor urut. Pasalnya, pantun yang mereka sampaikan dinilai mengandung unsur ajakan memilih meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Iya, itu ajakan memilih," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (15/11).

Baca Juga: Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Menurut Bagja, hal tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran. Namun, Bawaslu masih harus mengkaji potensi pelanggaran tersebut.

"Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye," ujar Bagja.

"Kami sudah mewanti-wanti, yang penting jangan ada upaya meyakinkan, apalagi di lembaga penyelenggara pemilu," tambah dia.

Bentuk penelusuran terhadap pantun para cawapres ini, lanjut Bagja, akan menjadi laporan hasil pengawasan.

"Kami hadir di KPU tuh bukan hanya nampang doang, tapi juga untuk mengingatkan peserta pemilu, ada kami loh, hati-hati," tandas Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI