Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Senin, 20 November 2023 | 19:44 WIB
Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengkritisi adanya acara silaturahmi dengan perangkat desa se-Indonesia yang digelar Gerakan Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Selatan yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (19/11) kemarin.

Ia menilai, jika acara tersebut sangat kental nuansa politis terlebih dianggap sebagai kampanye.

"Terkait dengan apa yang terjadi kemarin, kami dari tim pemenangan nasional sangat menyayangkan karena ini terjadi dan sudah dikonsumsi dan diketahui oleh publik secara luas melalui media. Sudah ada pemberitaan bahwa ini bukan acara silaturahmi tetapi acara yang disampaikan adalah mereka kampanye," kata Ronny di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Pasalnya, kata dia, dalam acara tersebut terlihat dalam foto adanya beberapa pihak menggunakan atribut pasangan capres-cawapres nomor 2.

Baca Juga: Kunjungan ke Madiun, AHY ke Prabowo: Bapak Bisa Menang Satu Putaran Asal Strateginya Pas

"Itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya," ujarnya.

Untuk ia pun meminta aparatur desa bisa netral dalam Pemilu 2024. Terlebih yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Dari TPN ingin menyampaikan bahwa kepada seluruh pihak kita Ingatkan kembali agar kembali netral dalam pemilu kali ini terkhusus untuk ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan pejabat sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu khususnya pada pasal 280 khusus ASN. ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni undang-undang ASN dan undang-undang Pemilu," tuturnya.

Untuk itu, ia menegaskan, adanya hal itu bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Menurutnya, dalam acara itu telah terjadi pelanggaran.

"Dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282 pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Harapannya bawaslu bisa secara tegas dan impresial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," katanya.

Baca Juga: Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Konsolidasi Kepala Desa

Sebelumnya, Gerakan Desa Bersatu menggelar silaturahmi dengan 15 ribu kepala desa di Indonesia, Minggu (19/11).

Acara yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta ini rencananya akan dihadiri calon wakil presiden atau cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pantauan Suara.com di lokasi telah hadir beberapa elite dari partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran. Salah satunya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Selain Yusril turut hadir pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade, Ketua Bapilu Partai Golkar Nusron Wahid, hingga aktivis 98 sekaligus mantan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko.

Di samping itu turut hadir pula Ketua DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya.

Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas mengungkap alasan pihaknya mengundang Gibran karena dianggap mengakomodir aspirasi para kelapa desa.

Asri mengklaim hal ini berdasar hasil pertemuan dari ketiga.

"Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir," kata Asri di GBK, Jakarta, Minggu.

Asri mengklaim sebelumnya telah bertemu dengan pasangan capres-cawapres lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

"Tapi buat kami siapa yang kemudian mau benar-benar mengakomodir kepentingan desa, ya buat kita, ada di situ. Jadi ngga penting untuk menghadirkan semua. Yang kita butuhkan adalah siapa yang mau mengakomodir," katanya.

Kendati begitu, Asri menyatakan pihaknya tidak akan secara tegas mendeklarasikan atau menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab secara aturan kepala desa selaku aparatur sipil negera (ASN) dilarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI