Pimpinan KPU Kompak Absen RDP di DPR Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela

Senin, 20 November 2023 | 18:55 WIB
Pimpinan KPU Kompak Absen RDP di DPR Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela
Pimpinan KPU Kompak Absen RDP di DPR Bahas Nasib Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ray Rangkuti: Sangat Patut Dicela (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti mangkirnya semua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Agenda RDP dengan DPR itu untuk membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang calon anggota legislatif mantan terpidana.

Terkait hal itu, Ray Rangkuti menganggap jika absennya para pimpinan KPU dalam RDP bareng DPR itu adalah tindakan yang tercela.

"Ketidakhadiran satu pun anggota KPU dalam RDP KPU-Komisi II sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dari aspek manapun, ketidakhadiran itu sangat patut untuk dicela,” kata Ray kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ray menyayangkan sikap KPU yang mangkir ke luar negeri dengan hanya mengirimkan surat permintaan penundaan RDP yang terlambat diterima oleh Komisi II. Padahal, lanjut dia, agenda RDP digelar atas permintaan KPU.

"Materi RDP itu sendiri sangat penting. Bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi korupsi tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya 5 tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg," kata Ray.

Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)

"Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menilai tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan. Sebab, dia menilai tugas kunjungan kerja ke luar negeri bukan kewajiban pokok KPU yang perlu diprioritaskan ketimbang RDP bersama Komisi II.

"Komisi II kiranya dapat mengangendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin. Bukan sekedar membahas PKPU, tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri, memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan, dan meminta BPK untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut,” ujar Ray.

Terakhir, Ray meminta Komisi II untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPU meninggalkan agenda RDP. Pasalnya, dia menilai tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif.

Baca Juga: Komisi II DPR Resmi Setujui Rancangan Perbawaslu Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Disindir Dewan karena Mangkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI