Suara.com - Radar Demokrasi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada iklan politik salah satu calon presiden yang tayang pada saluran televisi nasional. Pasalnya, iklan tersebut menampilkan anak-anak di bawah umur yang belum memiliki hak untuk memilih.
Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia Steve Josh Tarore melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait pelaporannya ke Bawaslu itu, Steve turut membawa sebuah alat bukti berupa rekaman video berisi tayangan iklan tersebut.
“Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu salah satu tim kampanye paslon yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan kita tahu bersama itu sudah melanggar UU,” kata Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dia mengaku baru menemukan satu kali tayangan tersebut muncul di salah satu saluran televisi nasional. Menurut Steve, hal tersebut sudah cukup untuk menjadi buktinya adanya pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Isi Surat Abu Bakar Baasyir untuk Prabowo, Anies dan Ganjar
Selain melibatkan anak-anak, Steve juga menyoroti waktu kampanye. Sebab, dia menemukan tayanga tersebut pagi ini sementara masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Itu jelas-jelas sudah melanggar padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” tandas Steve.
Perlu diketahui, beredar video di media sosial juga mengenai tayangan televisi yang menunjukkan anak-anak. Dalam video tersebut, terdapat pesan program kerja berupa pemberian makan siang dan susu gratis bagi anak-anak Indonesia untuk mencegah stunting.
Di akhir video, nampak gambar yang dibuat menggunakan Artificial Intelligent (AI) mirip wajah Prabowo Subianto. Kemudian, ada pula tulisan "Prabowo - Gibran 2024, Bersama Indonesia Maju."
Baca Juga: Andika Perkasa Klaim Ditekan Saat Pilpres 2019, Panglima TNI: Nggak Ada, Saya Santai-santai Aja