Suara.com - Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati usulan pemecatan atau pemberhentian Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga adik iparnya sebagai kader PDI Perjuangan.
"Ya, kita hormati keputusan dari partai ya. Itu saja," ujar Gibran dalam kunjungannya di Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/11/2023).
Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim pekan ini menyatakan Bobby Nasution yang menjabat Wali Kota Medan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan.
"Surat itu sudah jelas, kami akan usulkan nanti untuk diberhentikan (Bobby Nasution, red)," tegas Hasyim usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: TKN Prabowo Ungkap Peran Penting Iriana di Balik Majunya Gibran Jadi Cawapres
Pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: 217/IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Bobby Nasution.
Surat itu ditandatangani dirinya selaku ketua, dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Robi Barus yang ditembuskan ke DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.
Hasyim menyebut ada sembilan poin isi surat yang diterbitkan, di antaranya termasuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023 tertanggal 4 November 2023 perihal undangan klarifikasi Bobby Nasution atas dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden KIM.
Hasil klarifikasi Bobby Nasution di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (6/11), bahwa partai berlogo banteng moncong putih memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri, dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan, Bobby Nasution tidak menyerahkan surat pengunduran diri maupun KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Baca Juga: Momen Najwa Shihab Bertanya Love Language Ke Cak Imin, Gibran Dan Ganjar, Begini Jawabannya
"Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai tidak dijalankan, maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Hasyim juga menegaskan bahwa untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian berada di DPP PDI Perjuangan karena DPC PDI Perjuangan Kota Medan tidak memiliki kewenangan hak tersebut.
"Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," kata Hasyim.