Ganjar Kasih Nilai 5 untuk Penegakan Hukum Era Jokowi, Mahfud MD Bela Diri!

Minggu, 19 November 2023 | 19:42 WIB
Ganjar Kasih Nilai 5 untuk Penegakan Hukum Era Jokowi, Mahfud MD Bela Diri!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dtaran Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menemui warga di Lapangan Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (18/11/2023). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal nilai jeblok yang diberikan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Cawapres pendamping Ganjar tersebut langsung membela diri.

Mahfud mengungkapkan skor jeblok itu diberikan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial. Putusan yang dimaksud ialah terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dianggap mengandung konflik kepentingan demi memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Putusan itu diambil ketika paman Gibran, Anwar Usman masih menjabat sebagai ketua MK.

Baca Juga: Dibongkar Ketum Gerakan Desa Bersatu: Ada Capres Sogok Kades Rp 1 Juta Setiap Bertemu Demi Dukungan

"Iya skala 5 dari 10 itu setelah putusan MK," kata Mahfud di Jakarta Timur, Minggu (19/11/2023).

Agar objektif, Mahfud meminta publik untuk melihat hasil survei Kompas yang mengungkap penegakan hukum di pemerintahan Jokowi itu mencapai skor 64. Angka itu menjadi yang paling tertinggi sepanjang pemerintahan Jokowi.

Skor tinggi juga terungkap dalam bidang politik dan keamanan pada pemerintahan Jokowi.

"Bidang politik dan keamanan 76, tertinggi sepanjang pemerintahan pak Jokowi dan itu menteri polhukamnya saya," ucapnya.

Skor Jeblok dari Ganjar

Baca Juga: Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan paparannya dalam deklarasi TPD DIY Ganjar-Mahfud di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan paparannya dalam deklarasi TPD DIY Ganjar-Mahfud di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sebagaimana diketahui, Ganjar sempat memberikan skor atau penilaian berupa angka lima terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Skor merah tersebut diberikannya saat ditanya Zainal Arifin dalam acara diskusi yang digelar Alumni Universitas Negeri Makassar di Hotel Four Points, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/11/2023) kemarin.

Awalnya Zainal meminta pandangan Ganjar soal kondisi penegakan hukum di Indonesia menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu Zainal juga menanyakan Ganjar ihwal kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kekinian ketuanya Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Dengan kondisi begini, membuat arus baliknya bagaimana? Misalkan kalau kita melihat KPK berantakan betul, MK, orang bilang Mahkamah Keluarga, membuat arus baliknya, kira-kira Mas Ganjar membayangkan sebagai seorang presiden, mau membalikan ke arus yang baik itu bagaimana?" tanya Zainal.

Ganjar lantas menilai dalam kondisi tersebut diperoleh ketegasan seorang pemimpin atau presiden. Selain juga menurutnya diperlukan kolaborasi banyak pihak untuk membangun arus balik ke arah positif.

"Kedua adalah kolaborasinya dengan kondisi sosiologis yang terjadi di masyarakat, agamawan, ilmuan, budayawan, media. Ketika kegelisahaan itu semuanya muncul, rasanya ini yang mesti di akomodasi, untuk kemudian membalikan situasi itu. Dan ketika regulasinya tidak mencukupi, ya diubah regulasinya," jawab Ganjar.

Zainal lantas meminta Ganjar memberi penilaian terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu secara terang-terang memberikan angka lima dari skala 10.

"Ya dengan kasus ini (MK) jeblok. (Nilainya) 5."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI