Suara.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyebut pernyataan Aiman Witjaksono terkait tudingan institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 bukan lah kabar bohong atau hoaks, apalagi ujaran kebencian.
Menurutnya, apa yang disampaikan Aiman merupakan keprihatinan atas penegakan hukum hari ini. Aiman merupakan timses dari Ganjar-Mahfud.
"Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini dan karena itu kami ingin sampaikan keprihatinan tersebut. Pertama apa yang dispaikan oleh Saudara Aiman masih berada dalam koridor menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," kata Ifdhal di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Aiman kata dia, merupakan orang yang berlatar belakang Jurnalis, sehingga paham mana yang boleh disampaikan atau tidak ke publik.
Baca Juga: Truk Videotron Ganjar-Mahfud Konvoi Keliling Jakarta, Netizen: Mahal Tuh!
"Dengan tanggung jawabnya itu, jelas saudara Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech, saudara Aiman tidak tertarik untuk ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks apalagi melalukan hatespeech," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, justru apa yang disampaikan Aiman itu menjadi sebuah kritik bukan malah berujung laporan.
"Informasi yang disampaikan saudara Aiman tersebut, yang didasarkan pada hasil investigasi, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya Pilpres yang adil dan berintegritas sebagaimana UU Pemilu," tuturnya.
Menurutnya karena saat ini sudah memasuki masa pemilu, maka menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur, terbuka, adil dan demokratis.
"Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," pungkasnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.