Elektabilitas Ganjar - Mahfud Melejit Usai Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK

Jum'at, 17 November 2023 | 17:50 WIB
Elektabilitas Ganjar - Mahfud Melejit Usai Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK
Calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menunjukkan nomor 3 hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengumumkan hasil survei terbaru yang menunjukkan elektabilitas pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengalami kenaikan setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi keluar.

Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait penetapan batas usia capres dan cawapres. Oleh karenanya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pencopotan paman Gibran ini membuat publik menilai adanya unsur kesengajaan dari keluarga Jokowi untuk meloloskan Gibran maju sebagai cawapres.

Wakil Direktur LPI, Ali Ramadhan mengatakan, setelah pengumuman putusan MKMK itu, elektabilitas Ganjar - Mahfud cenderung mengalami peningkatan.

Baca Juga: Ganjar Komitmen Hadirkan Lebih Banyak Lapangan Kerja, Investasi Lancar, Pendidikan dan Kesehatan Berkualitas

Tercatat elektabilitas Ganjar - Mahfud melesat mengalahkan kedua rivalnya dengan perolehan 38,75 persen. Sementara Prabowo - Gibran menduduki posisi kedua dengan selisih tipis 34,25 persen.

Di posisi paling buncit ada Anies - Cak Imin yang mendapatkan dukungan sebanyak 24 persen.

"Sedangkan yang memilih tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 3 persen," kata Ali, Jumat (17/11/2023).

LPI juga melakukan survei tanggapan publik terhadap putusan MKMK yang menyatakan paman Gibran bersalah.

Hasilnya sebanyak 28,5 persen responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan sebanyak 15,25 persen responden merasa puas dengan putusan MKMK. Total ada 43,75 persen responden yang setuju dengan putusan MKMK tersebut.

Baca Juga: Nasib Malang Anwar Usman, Paman Gibran Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Usai Lengser dari Ketua MK

Sisanya ada sebanyak 25,35 persen responden yang mengaku kurang puas terhadap putusan MKMK, sebanyak 29,55 persen merasa tidak puas, dan 1,35 persen responden lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.

Sebagai informasi, survei LPI digelar pada periode 9-13 November 2023 dengan menggunakan teknik multistage random sampling.

Jumlah sampel yang didapatkan berasal dari 1.300 responden yang berasal dari 18 provinsi di Indonesia dengan margin error +/- 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI