Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepastian hukum terkait dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menyeret namanya. Firli Bahuri menyebut dirinya sudah menjalani rangkaian penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata Firli dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Firli merinci rangkaian penyidikan yang telah dijalainya, di antaranya dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian penggeledahan di dua tempat tinggalnya, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sudah disita penyidik.
Selain itu, dia juga mengungkap pemeriksaan saksi, dikatakannya sebanyak 20 pegawai KPK turut dimintai keterangan dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret namanya.
Baca Juga: Pengacara Tuding Media Dramatisir Aksi Firli Bahuri yang Tutupi Wajahnya Pakai Tas
Dia pun menegaskan kembali, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkai penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai permintaan kepastian hukum Firli tersebut menjadi paradoks.
Menurutnya, di KPK selama kepemimpinan Firli juga banyak kasus yang belum dituntaskan.
"Dia menuntut keadilan, bahwa keadilan yang tertunda bukan keadilan. Padahal saya tahu beberapa kasus di KPK banyak yang molor. Banyak yang mangkrak. Ada kasus yang 4 tahun juga belum selesai, ada. Dan Pak Firli tidak melakukan treatment untuk segera dituntaskan," tegasnya.
"Jadi ini banyak kasus yang berkaitan dengan hal-hal pencucian uang juga tidak diungkap dengan jelas dan sebagainya. Jadi saya kira itu yang paradoks, Pak Firli mengatakan keadilan yang tertunda bukan keadilan, sementara di KPK sendiri selama 4 tahun ini banyak perkara-perkara yang mangkrak," sambungnya.