Hati-hati! Ini Sederet Gaya Foto yang Dilarang Buat ASN Jelang Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023 | 16:54 WIB
Hati-hati! Ini Sederet Gaya Foto yang Dilarang Buat ASN Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi ASN. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 sudah menjadi barang wajib. Para ASN kini dituntut untuk tak menunjukkan keberpihakan atau dukungan mereka ke para pasangan capres-cawapres baik secara terang-terangan maupun tersirat.

Netralitas tersebut juga harus tercermin di perilaku para ASN, terutama ketika mengunggah foto di sosial media maupun tampil di media cetak. 

ASN di berbagai daerah diimbau untuk tak berfoto dengan pose-pose tertentu yang memuat unsur kampanye Pemilu sekaligus Pilpres 2024.

Larangan tersebut bahkan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Di Depan Jaksa Agung, Legislator Minta Kejaksaan 'Galak' Tindak Penyelenggara Pemilu Nakal: Ini Bahaya

Lantas, seperti apa pose berfoto yang tak boleh digunakan oleh para ASN?

Pose angka 1

Pose angka 1 (Tiktok/Pemprov Gorontalo)
Pose angka 1 (Tiktok/Pemprov Gorontalo)

Meski umum digunakan dan memiliki berbagai makna, pose angka 1 tak boleh dilakukan oleh para ASN, sebagaimana yang dibagikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui akun TikTok @pemprovgorontalo.

Adapun pose angka seperti angka 1 memiliki tendensi untuk menunjukkan dukungan ke para kandidat pejabat yang mendapat nomor urut '1' di berbagai pemilihan baik level daerah hingga pusat termasuk Pilpres.

Pose angka 2 atau peace

Pose angka 2 (Tiktok/Pemprov Gorontalo)
Pose angka 2 (Tiktok/Pemprov Gorontalo)

Selain pose angka 1, pose angka 2 juga 'haram hukumnya' untuk digunakan para ASN saat berfoto.

Kendati trendy, imut, dan banyak digandrungi oleh kaum hawa, pose ini bertendensi untuk menunjukkan dukungan ke para politisi dengan nomor urut 2, termasuk pasangan capres-cawapres. 

Baca Juga: Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Minta Intelijen Tak Intervensi Pemilu 2024: Kalau Sampai Terjadi Ini Memalukan

Publik kini menuangkan keresahan mereka lantaran untuk beberapa waktu ke depan tak boleh menggunakan pose yang kekinian ini lantaran menyambut Pemilu 2024.

"Sebagai yg hari2 foto dengan gaya (peace) gmn ya," keluh warganet.

Pose metal

Pose metal (Tiktok/Pemprov Gorontalo)
Pose metal (Tiktok/Pemprov Gorontalo)

Para ASN yang kebetulan juga meminati musik metal kini harus 'menyembunyikan' identitas mereka sebagai metalhead atau fans musik metal. Pasalnya, pose metal kini dilarang digunakan para ASN.

Itu sebab pose metal juga merupakan pose identitas dari para kader PDI Perjuangan. BPasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga memamerkan pose metal ini usai mendapatkan undian nomor urut 3.

Pose hati saranghae

Pose hati (Tiktok/Pemprov Gorontalo)
Pose hati (Tiktok/Pemprov Gorontalo)

Bukan cuma para ASN metalhead, ASN KPopers atau pencinta KPop tak lagi bisa foto dengan pose hati ala Korea Selatan menjelang Pemilu 2024.

Mereka harus menunggu Pemilu 2024 rampung agar bisa kembali menggunakan pose menggemaskan tersebut. 

Pose tersebut juga dilarang lantaran menyimbolkan angka 2 sebagai kode nomor urut dari para politisi yang nyalon di Pemilu sekaligus Pilpres 2024.

Selain contoh di atas, ASN juga dilarang menggunakan pose yang menyimbolkan angka seperti: 

  • Pose dengan jempol ke atas,
  • Pose tangan membentuk telepon,
  • Pose tangan membentuk pistol,
  • Pose memperlihatkan angka 5,
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat dan dua jari lain membentuk lingkaran.

Lantas, pose apa yang diperbolehkan?

Pose mengepal tangan (Tiktok/Pemprov Gorontalo)
Pose mengepal tangan (Tiktok/Pemprov Gorontalo)

Pose yang diperbolehkan bagi ASN adalah pose mengepalkan tangan. Pose tersebut dinilai paling netral dan tak menyimbolkan dukungan ke pihak manapun.

Adapun sanksi bila tak mengindahkan larangan tersebut juga tak main-main. Sebab berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, para ASN yang melanggar bisa kena sanksi kedisiplinan ringan hingga berat.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI