Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023 | 13:52 WIB
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak ada pengaturan yang direncanakan atau settingan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya turut hadir melakukan pengawasan secara langsung dalam kegiatan pengundian tersebut.

"Terhadap proses pengawasan yang dilakukan secara langsung telah dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Lolly kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan bahwa kegiatan pengundian nomor urut telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Baca Juga: Nomor Urut Capres-cawapres Bawa Hoki? Simak Para Paslon Terpilih Sebelumnya

Meski nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan nomor urut partai politik pengusungnya, Lolly menilai teknis pengundian sudah sesuai dengan prosedur.

"Adapun isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," ucap Lolly.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Kemudian, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bernomor urut 2. Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bernomor urut 3.

Hal itu berdasarkan pengundian yang dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU di halaman KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

"Dengan demikian nomor urut paslon presiden dan wakil presiden untuk tahun 2024 adalah nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga untuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.

Baca Juga: Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!

Sebelum pengundian nomor urut dilakukan, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

"KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

"KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," lanjut dia.

"Selanjutnya, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," tambah Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI