Gimik Elite Politik hingga Netralitas Aparat Jadi Isu Krusial di Malam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023 | 11:50 WIB
Gimik Elite Politik hingga Netralitas Aparat Jadi Isu Krusial di Malam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti tiga isu yang muncul ke permukaan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres sebagian elit politik menarasikan isu dugaan kecurangan pemilu.

“Publik hanya diinformasikan adanya kecurangan pemilu, tapi upaya untuk memastikan ada atau tidaknya kecurangan pemilu tersebut tidak dilakukan melalui proses uji kebenaran dengan melakukan serangkaian upaya penegakkan hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki,” kata perempuan yang akrab disapa Mita itu, dikutip Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, elite politik tidak boleh mengorbankan masyarakat demi gimik politik yang bisa menyulut api antarpendukung.

Selanjutnya, Mita juga menyoroti isu netralitas aparat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Dalam hal ini publik sama-sama mengetahui bahwa salah satu calon wakil presiden merupakan anak dari Presiden Republik Indonesia hari ini. Adanya dugaan aparat yang seharusnya netral digerakan untuk mendukung salah satu calon menjadi bola liar saat ini,” ujar Mita.

“Bawaslu yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri terkesan pasif dan gagap melihat fenomena tersebut,” tambah dia.

Padahal lanjut Mita, koalisi masyarakat sipil sudah mendesak perihal isu atau dugaan pemasangan spanduk calon presiden tertentu oleh oknum aparat di wilayah Jawa Timur.

Lebih lanjut, isu lainnya yang muncul ialah euforia para pendukung dan partai politik yang dianggap perlu dicegah karena saat ini belum memasuki masa kampanye.

Baca Juga: Dengar Pidato Prabowo usai Ambil Nomor Urut Pilpres di KPU, Sekjen PKS: Gue Mules

“Jangan sampai pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden beserta nomor urutnya sebagai peserta pemilu sudah melakukan curi start kampanye yang pada dasarnya dilarang oleh undang-undang pemilu untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tutur Mita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI