Dipolisikan Kasus Hoaks Gegara Sebut Polri Tak Netral, Aiman Heran: Ada Apa di Balik Ini Semua?

Kamis, 16 November 2023 | 11:47 WIB
Dipolisikan Kasus Hoaks Gegara Sebut Polri Tak Netral, Aiman Heran: Ada Apa di Balik Ini Semua?
Dipolisikan Kasus Hoaks Gegara Sebut Polri Tak Netral, Aiman Heran: Ada Apa di Balik Ini Semua? [Instagram/aimanwitjaksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aiman Witjaksono mengaku tak menyangka dirinya bakal dipolisikan setelah menuding institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyayangkan jika ucapannya itu berujung kepada pelaporan di kepolisian. 

Buntut dari ucapannya itu, mantan jurnalis itu pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. 

Terkait pelaporan itu, Aiman mengaku siap kooperatif jika nantinya akan diperiksa polisi.

"Sebagai warga negara wajib hukumnya taat pada konstitusi," kata Aiman saat dihubungi, Kamis (16/11/2023). 

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif

Aiman pun mengklarifikasi soal ucapannya yang menuding Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Dia mengklaim jika tudingan itu hanya ditujukan kepada oknum di kepolisian saja. Dia pun mempertanyakan banyak orang yang bersikap serupa seperti dirinya tidak dipermasalahkan. 

Aiman Witjaksono. [Instagram/ aimanwitjaksono]
Aiman Witjaksono. [Instagram/ aimanwitjaksono]

"Saya hanya menyebutkan adanya dugaan oknum, ada berapa banyak di luar sana yang juga menyebutkan yang sama, kenapa Aiman yang dilaporkan, ada apa di balik ini semua?" katanya.

Lebih lanjut, Aiman pun menganggap ucapannya itu seharusnya dijadikan momentum pengingat bukan menjadi laporan polisi. 

"Ini harusnya dijadikan momentum untuk mengingatkan, bukan malah berujung laporan," pungkasnya. 

Mulai Diusut 

Baca Juga: Beredar Dokumen 'Pakta Integritas' Kepala Daerah Menangkan Ganjar, Data Intelijen Berpotensi Disalahgunakan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim telah menerima enam laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut enam laporan tersebut dilayangkan oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. Kekinian kasus tersebut sedang diselidiki Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023). 

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi. 

"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade. 

Sementara terkait agenda klarifikasi terhadap Aiman, akan dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap para pelapor rampung. 

"Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap suadara terlapor AW (Aiman Witjaksono)," kata Ade. 

Tudingan Polisi Tak Netral 

Sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. 

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023). (ist)
Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023). (ist)

Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan. 

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya. 

Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI