Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman bersama TikTok untuk menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan pemilu yang benar.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, informasi tersebut penting disebarkan agar masyarakat bisa meyakini bahwa pemilu akan diselenggarakan tepat waktu, berkualitas, berintegritas, dan demokratis.
TikTok menjadi salah satu platform yang menjadi strategi komunikasi yang digunakan KPU untuk menyebarkan informasi resmi terkait penyelenggaraan pemilu.
"Dengan kerja sama dengan TikTok, teman-teman pengelola platform ini bisa membuat kebijakan supaya tidak menyebarluaskan atau ada semacam filter di internal kalau ada pihak yang mengunggah konten atau informasi yang sifatnya fitnah, disinformasi, dan memprovokasi," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Larang Iklan Politik, TikTok Akan Luncurkan Portal Kepemiluan saat Masa Kampanye
"Secara resmi, informasi tentang penyelenggaraan pemilu ini kan di KPU. Kerja sama ini menurut kami penting dan strategis," katanya.
Untuk menyasar pemilih muda, lanjut Hasyim, harus menggunakan cara komunikasi dan cara yang berbeda, salah satunya melalui media sosial TikTok.
"Dalam riset-riset yang kami baca di antaranya populer diakses itu adalah TikTok," katanya.