Singgung Kedekatan Jenderal Listyo dengan Jokowi, Trimedya PDIP Anggap Polri Sulit Netral Gegara Gibran jadi Cawapres

Rabu, 15 November 2023 | 15:54 WIB
Singgung Kedekatan Jenderal Listyo dengan Jokowi, Trimedya PDIP Anggap Polri Sulit Netral Gegara Gibran jadi Cawapres
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan soroti kedekatan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pernyataan itu disinggungnya saat membahas netralitas Polri dalam rapat kerja dengan Kapolri yang diwakili Kabarhakam Komjen Pol Fadil Imran.

Sorotan terhadap kedekatan Listyo dengan Jokowi tidak terlepas dari majunya putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

"Kalau seandainya benar-benar netral ya sulit juga lah, kalau kita mau jujur Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu dari ajudan sampai dengan Kapolri. Sementara anak presiden yang jadi cawapres sekarang ini, kita jelas-jelasan aja bicaranya," katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Beda Sikap PDIP ke Gibran dan Bobby: Sama-Sama Membelot tapi Cuma Satu yang Dipecat

Menurut Trimedya untuk mencegah Polri dari anggapan tidak netral, perlu dikeluarkan surat telegram atau TR untuk menginstruksikan jajaran kepolisian dalam menjaga netralitas secara umum.

"Nah untuk itu supaya kesannya tidak ini, kami mengusulkan itu," kata Trimedya.

Sebelumnya, Trimedya juga menyoroti perihal sikap Polri yang terkesan menjadi pemadam kebakaran. Di mana Polri baru bertindak ketika ada kejadian.

"Jadi kami mengusulkan supaya tidak terjadi kesannya Polri ini pemadam kebakaran, ada masalah keluar TR, ada masalah keluar TR netralitas apa segala macam. Karena dari dua TR itu yang saya baca dan saya kira itu ada di medsos semuanya, itu menyangkut Pasuruan karena PDIP, menyangkut Solo karena PDIP, nah partai lain kan juga pasti akan ngalami," tutur Trimedya.

Berdasarkan itu, Trimedya mengusulkan agar kapolri dapar mengeluarkan surat telegramsecara umum.

Baca Juga: Usai Ditetapkan KPU Nomor Peserta Pilpres, Begini Jawaban Gibran Soal Firasat Dapat Nomor 2

"Supaya itu juga bisa mengamini apa yang termasuk di dalam Undang-Undang Polri Pasal 28 soal netralitas Polri. Supaya itu ini dan bisa konsiderannya, salah satunya Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, konsiderannya, jadi merujuk pada itu sehingga kita bisa meyakini, walaupun kita yakin pada saudara Kabarhakam," kata Trimedya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI