Undian Nomor Ditentukan Hari Ini, KPU Diminta Pastikan Surat Cuti Capres-Cawapres

Selasa, 14 November 2023 | 10:57 WIB
Undian Nomor Ditentukan Hari Ini, KPU Diminta Pastikan Surat Cuti Capres-Cawapres
Undian Nomor Ditentukan Hari Ini, KPU Diminta Pastikan Surat Cuti Capres-Cawapres . [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan salah satu yang perlu diperhatikan KPU ialah surat izin atau cuti bagi calon presiden dan wakil presiden yang merupakan menteri atau pejabat setingkat menteri.

“Bawaslu mengimbau KPU untuk memastikan adanya surat persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden pada saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Adapun pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan hari ini di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bawaslu Sulit Lakukan Pengawasan, Akses Saat Penerimaan Capres-Cawapres Di KPU Terbatas

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu untuk pembacaan seluruh data dan dokumen pencalonan bakal pasangan calon.

Lebih lanjut, Bagja mengingatkan KPU agar terus berkoordinasi dengan pihaknya dalam melakukan tahapan Pilpres 2024 selanjutnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: Ganjar Mengaku Dapat Dukungan dari Abuya Muhtadi Jadi Presiden 2024

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” lanjut dia.

“Selanjutnya, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” tambah Idham.

Setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI