Bawaslu Sulit Lakukan Pengawasan, Akses Saat Penerimaan Capres-Cawapres Di KPU Terbatas

Selasa, 14 November 2023 | 10:27 WIB
Bawaslu Sulit Lakukan Pengawasan, Akses Saat Penerimaan Capres-Cawapres Di KPU Terbatas
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengawasi pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ada keterbatasan untuk mendapatkan akses pengawasan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, akses pengawasan di ruang rapat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berfungsi sebagai tempat penerimaan bakal pasangan capres dan cawapres terbatas.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Serupa dengan pencalonan anggota legislatif, Bagja mengaku pihaknya tidak diberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Padahal, kata dia, Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” kata Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Dengan begitu, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.

Menurut Bagja, KPU memang memberikan akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengaktifan akun Silon presiden dan wakil presiden tertanggal 1 November 2023.

Dia bilang, hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen.

Baca Juga: Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024

“Muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI