Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ada keterbatasan untuk mendapatkan akses pengawasan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, akses pengawasan di ruang rapat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berfungsi sebagai tempat penerimaan bakal pasangan capres dan cawapres terbatas.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Serupa dengan pencalonan anggota legislatif, Bagja mengaku pihaknya tidak diberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Baca Juga: Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
Padahal, kata dia, Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Dengan begitu, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Menurut Bagja, KPU memang memberikan akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengaktifan akun Silon presiden dan wakil presiden tertanggal 1 November 2023.
Dia bilang, hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen.
Baca Juga: Awasi Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD, Bawaslu: Harus Netral!
“Muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.
Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” lanjut dia.
“Selanjutnya, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” tambah Idham.
Setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023).