Suara.com - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 diselenggarakan tepat pada 14 Februari atau kerap dikenal sebagai tanggal Hari Kasih Sayang. Berhubung bertepatan dengan Hari Valentine, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep memiliki ide baru, yakni penggunaan tinta yang warnanya diubah menjadi merah muda atau pink.
"Pemilu kali ini diadakan 14 Februari 2024, biasanya kan tintanya ungu tuh, kalau bisa pink,” kata Kaesang dikutip Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Tidak ada alasan yang begitu mendalam bagi Kaesang saat mengusulkan perubahan warna tinta pemilu dari ungu menjadi pink.
Ia mengusulkan perubahan warna tinta hanya karena sesuai dengan Valentine's Day.
Baca Juga: Pidato Politik Megawati Jelang Pemilu 2024: Jangan Sampai Kecurangan Terjadi Lagi
"Kan hari kasih sayang," ujarnya.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan metode 'celup tinta' saat menyelenggarakan pemilu. Menyelupkan tinta ke jari menjadi cara untuk menghindari adanya praktik kecurangan seperti mencoblos dua kali.
Penerapan celup tinta itu juga menjadi bukti bagi para pemilih sudah menggunakan haknya di pemilu.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Suara.com, bukan hanya di Indonesia, praktik celup tinta juga dilakukan beberapa negara seperti India, Afganistan, Mesir, Turki hingga Filipina.
India menjadi negara pertama yang menggunakan metode celup tinta di pemilu.
India menggelar pemilu perdananya pada 1950. Karena masih pertama kali diadakan, berbagai kekurangan masih ditemukan pada pemilu, termasuk soal penggunakan hak suara hingga dua kali.
Untuk menghilangkan praktik tersebut, akhirnya India menggunakan metode celup tinta pada pemilu 1962 atas hasil studi dari London.
Sementara Indonesia baru memulai celup jari ke tinta pada Pemilu 1999. Tidak ada alasan spesifik mengapa Indonesia akhirnya menggunakan prosedur celup jari ke tinta.
Hanya saja, Indonesia tidak asal-asalan dalam menerapkan prosedur tersebut. Sebab, aturan penggunaan tinta itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Pada BAB II Pasal 5 ayat 3 dijelaskan, "Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya".
Karena adanya aturan tersebut, maka tinta yang biasa digunakan di pemilu dibuat khusus dari senyawa Perak Nitrat (AgNO3), zat pewarna serta zat tambahan lainnya termasuk perekat.
Penggunakan AGNO3 tersebut dilakukan agar tinta tidak mudah hilang dan meminimalisir adanya kecurangan dalam pelaksaan pemilu.