Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari Polri.
Afif menjelaskan, dalam surat serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran selaku Kepala Operasi Mantap Brata dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Polri menyerahkan 444 personel untuk pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres.
“Pamwal capres Anies Rasyid Baswedan berjumlah 74 personel, 2 tim. Pamwal capres Ganjar Pranowo berjumlah 74 personel, 2 tim. Pamwal capres Prabowo Subianto berjumlah 74 personel, 2 tim," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
“Pamwal cawapres Abdul Muhaimin Iskandar berjumlah 74 personel, 2 tim. Pamwal cawapres Mohammad Mahfud MD berjumlah 74 personel, 2 tim. Pamwal cawapres Gibran Rakabuming Raka berjumlah 74 personel, 2 tim,” tambah dia.
Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pilpres 2024
Setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) besok.